📚 HUKUM JUM'ATAN DI HARI RAYA IDUL ADHA 🕌
Pada tahun ini (1441 H) InsyaAllah hari Raya idul adha bertepatan dengan hari jum'at.
Banyak yang bertanya tentang hukum salat jum'at jika bertepatan hari Raya, mari kita ulas secara ringkas.
Ulama berbeda pendapat dalam hal ini;
1️⃣ Pendapat Pertama
Salat jum'at tetap WAJIB walaupun sudah melaksanakan salat id, dengan dasar keumuman al-qur'an dan hadits, seperti Firman Allah;
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli." (QS. al-Jumu'ah 9)
Ini pendapat Imam Malik, dan lainnya (al-Qaulul Akid Hlm. 6)
2️⃣ Pendapat ke-Dua
Salat jumat GUGUR kewajibannya bagi yg telah menunaikan salat id, jika tempat tinggal mereka berada di awali (desa dan pelosok) yang jauh dari tempat salat id, sebagaimana sahabat Utsman bin Affan memberi rukhsah/ keringanan para penduduk desa dalam salat jumat, mereka boleh menunggu sampai salat jum'at dan boleh pulang setelah salat id tanpa salat jumat (HR. Bukhari 5572)
Ini adalah pendapat Imam Syafi'i (al-Qaulul Akid, hlm. 6)
3️⃣ Pendapat ke-Tiga
Salat jum'at GUGUR kewajibannya bagi siapa saja yang telah menunaikan salat id dan salat jumat menjadi sunnah bagi mereka. (ini adalah pendapat ulama hanabilah. dalilnya adalah sabda Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam:
قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ
"Pada hari ini terkumpul bagi kalian dua hari raya, barangsiapa ingin mencukupkan diri dengan (shalat id) tanpa shalat Jum’at, maka itu cukup baginya, tetapi kami tetap shalat mengadakan salat Jum’at “.
(HR. Abu Daud 1073, Ibnu Majah 1311, dan disahihkan al-albani dalam Sahih Sunan Abi Dawud 984)
📌 Pendapat Yang Kuat
Pendapat yang kuat adalah pendapat yang ke-tiga, yaitu, SALAT JUMAT GUGUR KEWAJIBANNYA BAGI YANG TELAH MELAKSANAKAN SALAT ID, DAN SALAT JUM'AT HUKUMNYA MENJADI SUNNAH BAGINYA karena dasar dan pendalilannya lebih tepat, dan dikuatkan lagi dengan beberapa hal, diantaranya;
1. Hari jum'at adalah hari Raya dalam sepekan, jika hari Raya idul Fitri atau idul adha bertepatan dengan jumat, maka benar kata Rasulullah; "Telah berkumpul dua hari Raya, sehingga salah satu bisa menggantikan yang lainnya", apalagi salat id dan salat jum'at memiliki banyak kesamaan seperti adanya khutbah, jumlahnya dua raka'at, dan lainnya.
2. Sahabat Ibnu Zubair pernah meninggalkan salat jum'at pada masa kepemimpinannya (ketika hari Raya jatuh pada hari jumat), dan tidak ada satupun yang mengingkarinya (al-albani dalam al-Ajwibah an-Nafi'ah, hlm. 50)
3. Kedua salat (salat jum'at dan salat id) adalah ibadah satu jenis, dan dalam waktu yang berdekatan, bahkan satu sama lain saling mewakili, jika keduanya tetap diwajibkan maka manusia merasa kesulitan di hari bahagia mereka, padahal di hari Raya itu diperintahkan untuk merayakan dengan suka cita dan dan bersenang- senang. (Syaikhul Islam Taimiyah, dinukil dari Taudhihul Ahkam 2/344)
4. Pendapat yang mengatakan tetap wajib salat jumat, hanya berdalil dengan keumunan ayat dan hadits, dan ini sangat lemah, karena ada dalil yang mengkhususkannya, seperti dijelaskan dalam pendapat ke-tiga.
5. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa rukhsah/ keringanan itu khusus bagi orang yang tempat tinggalnya jauh dari tempat salat id dan jum'at, maka *ini adalah perkataan Utsman bin Affan yang tidak bisa mengalahkan sabda Rasulullah yang memberi rukhsah siapapun yang telah melaksanakan salat id, maka boleh melaksanakan salat jum'at dan boleh meninggalkannya.
📝 Catatan
1. Bagi yang tidak salat jum'at, karena sudah salat id maka ia harus menggantinya dengan salat duhur, karena ada pendapat yang mengatakan bahwa orang yang sudah salat id, gugur kewajiban salat jumat dan salat duhurnya, dan pendapat ini pendapat nyeleneh, telah dibantah oleh segenap para ulama seperti Ibnu Abdil Bar, beliau menegaskan; "Pendapat yang mengatakan gugur salat jumat dan salat duhur juga, maka ini pendapat yang benar- benar rusak dan salah, harus ditinggalkan dan tidak boleh digubris"
Senada dengan perkataan di atas, apa yang ditegaskan oleh Syaikh Bin Baz dalam Majmu' Fatawanya 30/263), dan lainnya.
Atha' berkata, "Mereka (para sahabat Nabi) melaksanakan salat duhur sendiri sendiri".
📌 Kesimpulan
Jika bertepatan hari Raya pada hari jum'at, maka;
1️⃣ Bagi yang telah melaksanakan salat id, tidak diwajibkan melaksanakan salat jum'at, namun tetap disunnahkan baginya
2️⃣ Para pengurus masjid tetap mengadakan salat jum'at, karena pasti ada orang - orang yang ingin salat jum'at, meskipun sudah melaksanakan salat id.
Share jika Postingan ini bermanfa'at
Pasuruan, 7 Dzulhijjah 1441
✍️ Ust. Abu Ibrohim Muhammad Ali AM hafizhahullah
Kajian Masjid Baiturrahman Ngadiluwih