Jumat, 31 Juli 2020

Merdeka Belajar Reposisi Peran Guru Oleh : Prof. ir.Daniel Mohammad Rosyid Ph.D





Merdeka Belajar :
Reposisi Peran Guru
Oleh :
Daniel Mohammad Rosyid

ITS-ROSYID COLLEGE OF ARTS
Gunung Anyar, Surabaya 

    Merdeka Belajar menuntut Reposisi peran sekolah, keluarga dan masyarakat. Pandemi mendesakkan Merdeka Belajar Perubahan dan pergeseran peran ini bersifat paradigmatik; wawasan dan cara kerja lama mungkin tidak bisa dipakai lagi Sekolah sebagai institusi semakin outdated; sebelum pandemi
perannya sudah berkurang sejak dunia memasuki era digital/internet  Institutional shift : Peran keluarga makin penting; sekolah dan masyarakat bersinergi menguatkan keluarga sebagai satuan pendidikan  Keluarga perlu dilihat sebagai satuan pendidikan yang utama dg Kurikulum Tingkat Keluarga, masyarakat dan sekolah bersifat melengkapi dan menambahi saja.

Apakah guru siap dan legowo mengambil peran baru dalam pendidikan ? 
Belajar, bukan bersekolah  Tujuan pembangunan pendidikan adalah memperluas kesempatan belajar bagi warga untuk hidup merdeka, mandiri, bertanggungjawab, sehat dan produktif 

Belajar sebagai proses memaknai pengalaman terdiri dari 4 kegiatan pokok :

Mengalami/praktek, berbicara, membaca dan menulis, ICT bisa menjadi alat bantu belajar; warga belajar dan guru yg menentukan alat bantu apa saja yg dibutuhkan sesuai sikon lokal
Warga muda 0-15 tahun lebih memerlukan pengalaman 3D di luar ruang dari pada online materials,
terutama yang laki2.
    
Proses belajar perlu semakin berpusat pada anak yg beragam bakat dan minat serta aspirasinya; relevansi lebih penting, bukan mutu berbasis standard.


Belajar sebagai proses adalah sebuah emergent phenomena, tidak membutuhkan kurikulum yg njlimet dan rinci; kreativitas guru ditantang sejak perencanaan pembelajaran.
    Lingkungan institusi, budaya setempat akan menentukan keberhasilan belajar :membentuk warga mandiri, bertanggungjawab, sehat dan produktif .

    Guru perlu dibebaskan dari kungkung dalam lingkungan sekolah,  disebar dalam sebuah jejaring belajar, Guru menjadi sociopreneur dalam simpul2 belajar yang diorganisasikan secara mandiri (Self Organized Learning Environment -SOLE) oleh masyarakat.

    Guru membantu keluarga untuk menjadi satuan edukatif dan produktif dalam lansekap ekonomi baru
(sharing economy, small scale, agromaritime) . Sekolah lebih mengambil peran sebagai learning esource centre, terbuka bagi semua warga belajar, Sekolah dan guru perlu mengambil peran baru dalam lansekap baru akibat era digital dan pandemi; jika tidak, sekolah akan menjadi museum dan guru dinosaurus.

Kamis, 30 Juli 2020

HUKUM JUM'ATAN DI HARI RAYA IDUL ADHA


📚 HUKUM JUM'ATAN DI HARI RAYA IDUL ADHA 🕌


Pada tahun ini (1441 H)  InsyaAllah hari Raya idul adha bertepatan dengan hari jum'at.

Banyak yang bertanya tentang hukum salat jum'at jika bertepatan hari Raya,  mari kita ulas secara ringkas.

Ulama berbeda pendapat dalam hal ini;

1️⃣ Pendapat Pertama
Salat jum'at tetap WAJIB walaupun sudah melaksanakan salat id,  dengan dasar keumuman al-qur'an dan hadits,  seperti Firman Allah;

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ 

"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli." (QS. al-Jumu'ah 9)
Ini pendapat Imam Malik,  dan lainnya (al-Qaulul Akid Hlm. 6)

2️⃣ Pendapat ke-Dua 
Salat jumat GUGUR kewajibannya bagi yg telah menunaikan salat id,  jika tempat tinggal mereka berada di awali (desa dan pelosok) yang jauh dari tempat salat id, sebagaimana sahabat Utsman bin Affan memberi rukhsah/ keringanan para penduduk desa dalam salat jumat, mereka boleh menunggu sampai salat jum'at dan boleh pulang setelah salat id tanpa salat jumat (HR. Bukhari 5572)
Ini adalah pendapat Imam Syafi'i (al-Qaulul Akid,  hlm. 6)

3️⃣ Pendapat ke-Tiga 
Salat jum'at GUGUR kewajibannya bagi siapa saja yang telah menunaikan salat id dan  salat jumat menjadi sunnah bagi mereka. (ini adalah pendapat ulama hanabilah. dalilnya adalah sabda Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam:

قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

"Pada hari ini terkumpul bagi kalian dua hari raya, barangsiapa  ingin mencukupkan diri dengan (shalat id) tanpa shalat Jum’at, maka itu cukup baginya, tetapi kami tetap shalat mengadakan salat Jum’at “.
(HR. Abu Daud 1073, Ibnu Majah 1311, dan disahihkan al-albani dalam Sahih Sunan Abi Dawud 984)

📌 Pendapat Yang Kuat 
Pendapat yang kuat adalah pendapat yang ke-tiga,  yaitu, SALAT JUMAT GUGUR KEWAJIBANNYA BAGI YANG TELAH MELAKSANAKAN SALAT ID, DAN SALAT JUM'AT HUKUMNYA MENJADI SUNNAH BAGINYA karena dasar dan pendalilannya lebih tepat, dan dikuatkan lagi dengan beberapa hal,  diantaranya;

1. Hari jum'at adalah hari Raya dalam sepekan, jika hari Raya idul Fitri atau idul adha bertepatan dengan jumat, maka benar kata Rasulullah; "Telah berkumpul dua hari Raya,  sehingga salah satu bisa menggantikan yang lainnya", apalagi salat id dan salat jum'at memiliki banyak kesamaan seperti adanya khutbah,  jumlahnya dua raka'at,  dan lainnya.

2. Sahabat Ibnu Zubair pernah meninggalkan salat jum'at pada masa kepemimpinannya (ketika hari Raya jatuh pada hari jumat), dan tidak ada satupun yang mengingkarinya (al-albani dalam al-Ajwibah an-Nafi'ah,  hlm. 50)

3. Kedua salat (salat jum'at dan salat id)  adalah ibadah satu jenis, dan dalam waktu yang berdekatan, bahkan satu sama lain saling mewakili,  jika keduanya tetap diwajibkan maka manusia merasa kesulitan di hari bahagia mereka,  padahal di hari Raya itu diperintahkan untuk merayakan dengan suka cita dan dan bersenang- senang. (Syaikhul Islam Taimiyah,  dinukil dari Taudhihul Ahkam 2/344)

4. Pendapat yang mengatakan tetap wajib salat jumat, hanya berdalil dengan keumunan ayat dan hadits,  dan ini sangat lemah, karena ada dalil yang mengkhususkannya, seperti dijelaskan dalam pendapat ke-tiga.

5. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa rukhsah/ keringanan itu khusus bagi orang yang tempat tinggalnya jauh dari tempat salat id dan jum'at, maka *ini adalah perkataan Utsman bin Affan yang tidak bisa mengalahkan sabda Rasulullah yang memberi rukhsah siapapun yang telah melaksanakan salat id, maka boleh melaksanakan salat jum'at dan boleh meninggalkannya.

📝 Catatan

1. Bagi yang tidak salat jum'at, karena sudah salat id maka ia harus menggantinya dengan salat duhur,  karena ada  pendapat yang mengatakan bahwa orang yang sudah salat id,  gugur kewajiban salat jumat dan salat duhurnya,  dan pendapat ini pendapat nyeleneh,  telah dibantah oleh segenap para ulama seperti Ibnu Abdil Bar,  beliau menegaskan; "Pendapat yang mengatakan gugur salat jumat dan salat duhur juga, maka ini pendapat yang benar- benar rusak dan salah,  harus ditinggalkan dan tidak boleh digubris"
Senada dengan perkataan di atas,  apa yang ditegaskan oleh Syaikh Bin Baz dalam Majmu' Fatawanya 30/263), dan lainnya.

Atha' berkata, "Mereka (para sahabat Nabi) melaksanakan salat duhur sendiri sendiri".

📌 Kesimpulan
Jika bertepatan hari Raya pada hari jum'at,  maka;

1️⃣ Bagi yang telah melaksanakan salat id, tidak diwajibkan melaksanakan salat jum'at,  namun tetap disunnahkan baginya

2️⃣ Para pengurus masjid tetap mengadakan salat jum'at,  karena pasti ada orang - orang yang ingin salat jum'at,  meskipun sudah melaksanakan salat id.

Share jika Postingan ini bermanfa'at

Pasuruan, 7 Dzulhijjah 1441
✍️ Ust. Abu Ibrohim Muhammad Ali AM hafizhahullah 

Kajian Masjid Baiturrahman Ngadiluwih

Buku Siswa Al-Qur'an Hadits Kels 7, 8 dan 9 Jenjang MTS sesuai KMA 183 Tahun 2019





Sahabat Media Abad 21 kali ini kami bagikan Buku Al-Qur'an Hadits untuk Kelas 7, 8 dan 9 Jenjang MTS. sesuai dengan perubahan kma 165 ke KMA 183 tahun 2019.

Nah bagi kalian yang menginginkan buku tersebut silahkan bisa kalian dapatkan dengan gratis dengan mengunduh pada link dibawah ini :


Kelas Qurdis IX


Demikian yang dapat kami sharing semoga bermanfaat.


Bagi kalian yang ingin mendapatkan tutorial terbaru tentang verval pd simpatika nisn dll silahkan cek di 

Terimakasi telah berkunjung ke blog media abad 21 semoga bermanfaat, kritik dan saran silahkan bisa dibagikan dikolom komentar dibawah postingan ini.


BUKU PAI FIKIH KELAS X, XII DAN XII






Sahabat Media Abad 21 Kali ini kami akan membagikan atau sharing Buku Siswa atau Buku Peserta Didik untk Mata Pelajaran FIKIH Jenjang Madrasah Aliyah.

Semoga buku ini bermanfaat untuk rekan rekan Guru Madrasah dan juga bermanfaat bagi Peserta Didi kita dilmebaga kita masing masing. 

Baca Juga Perubahan SIMPATIKA 2020/2021

Nah barikiut link Unduh Buku yang admin jelaskan diatas.

Buku Fikih Kelas X
Buku Fikih Kelas XI
Buku Fikih Kelas XII

Demikian kami sajikan Buku Fikih untuk jenjang Madrasah Aliyah semoga bermanfaat 

Rabu, 29 Juli 2020

Perubahan Simpatika 2020/2021



Kali ini Media Abad 21 akan membahas tentang perubahan pada simpatika Tahun Pelajaran 2020-2021
Nah ! Apa saj perubahanya silahkan simak baik baik penjelasan dibawah ini 

1. Pembukaan verifikasi dan validasi (verval) keaktifan Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah di Simpatika akan dimulai pada tanggal 3 Agustus 2020.

2. Implementasi Kurikulum Madrasah sesuai KMA RI Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan KMA RI Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

3. Pendataan Sertifikat Kepala Madrasah melalui penerbitan Nomor Unik Kepala Madrasah (NUKM) dan notifikasi penilaian kinerja kepala madrasah di Simpatika.

Baca Juga Buku Fikih Jenjang MA

4. Pelaksanaan sinkronisasi seluruh data guru PNS Madrasah dengan database SIMPEG Biro Kepegawaian melalui Verval Guru PNS.

5. Proses pemetaan (mapping) ijasah S1/D4 di Simpatika bagi seluruh guru madrasah yang sudah bersertifikasi maupun yang belum bersertifikasi tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya.

Kunjungi Juga Channel Youtube Media Abad 21

6. Penerbitan (generating) dokumen SKAKPT (S36c/d) untuk kelayakan tunjangan bulan sebelumnya dilakukan paling lambat tanggal 2 setiap bulannya.


Featured Post

WASPADA: Ketidaksesuaian Barcode Verifikasi Bukti Ijazah Palsu, Kenali Cirinya!

  WASPADA: Ketidaksesuaian Barcode Verifikasi Bukti Ijazah Palsu, Kenali Cirinya! Gambar Media Abad 21      JAKARTA – Masyarakat, institusi...

Popular Post