Kamis, 22 Mei 2025

Jadwal dan Besaran Insentif GBPNS Kemenag 2025

    Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan bahwa tunjangan insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di lingkungan Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah swasta akan mulai dicairkan pada Juni 2025. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik yang belum memiliki sertifikasi pendidik.

Jadwal dan Besaran Insentif

Tunjangan insentif ini diberikan sebesar Rp250.000 per bulan dan dibayarkan dalam dua tahap setiap tahunnya, sehingga setiap guru akan menerima Rp1.500.000 per tahap pencairan atau per semester. Kemenag saat ini tengah melakukan verifikasi data calon penerima dan menyelaraskan sistem dengan bank penyalur untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar

Kriteria Penerima Tunjangan

Untuk memastikan bahwa tunjangan ini tepat sasaran, Kemenag telah menetapkan sejumlah kriteria bagi para guru yang berhak menerima, antara lain.


Kriteria Penerima Tunjangan

Untuk memastikan bahwa tunjangan ini tepat sasaran, Kemenag telah menetapkan sejumlah kriteria bagi para guru yang berhak menerima, antara 

Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA, atau MAK dan terdaftar dalam sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.

  1. Belum memiliki sertifikat pendidik.

  2. Memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

  3. Mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag.

  4. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah non-PNS dengan masa kerja minimal dua tahun secara terus-menerus.

  5. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.

  6. Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka per minggu di satuan kerja utamanya.

  7. Tidak menerima bantuan sejenis dari instansi lain atau dari DIPA Kemenag.

  8. Belum mencapai usia pensiun (60 tahun).

  9. Tidak berpindah status dari guru RA/Madrasah ke instansi lain.

  10. Tidak bekerja tetap di instansi lain di luar RA atau Madrasah.

  11. Tidak merangkap jabatan di lembaga legislatif, eksekutif, atau yudikatif.

  12. Terdaftar sebagai guru layak bayar di sistem Direktorat GTK Madrasah 

Alokasi Anggaran dan Jumlah Penerima

Pada tahap pertama pencairan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp365,5 miliar yang akan disalurkan kepada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi di seluruh Indonesia. Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu daerah dengan kuota penerima terbanyak, mengingat jumlah guru madrasah non-PNS yang cukup besar di wilayah tersebut 

Harapan dan Imbauan

    Dengan penyaluran tunjangan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan motivasi para guru dalam memberikan pendidikan terbaik, khususnya di lingkungan madrasah swasta yang menjadi salah satu garda depan pendidikan berbasis keagamaan. Para guru diimbau untuk terus memantau informasi terbaru dari Kemenag dan memastikan data mereka telah terverifikasi agar proses pencairan dapat berjalan lancar. 

    Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik dan memperkuat kualitas pendidikan di Indonesia : Sumber .https://pendis.kemenag.go.id+9merdeka.com+9liputan6.com+9

Featured Post

WASPADA: Ketidaksesuaian Barcode Verifikasi Bukti Ijazah Palsu, Kenali Cirinya!

  WASPADA: Ketidaksesuaian Barcode Verifikasi Bukti Ijazah Palsu, Kenali Cirinya! Gambar Media Abad 21      JAKARTA – Masyarakat, institusi...

Popular Post